Jelaskan Perbedaan Batasan Aurat Laki Laki Dan Perempuan. Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan. Batasan aurat seorang wanita kerap menjadi persoalan yang diperdebatkan. Tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan pria bukan mahramnya. Hukum meraba aurat yang tertutup (dengan kain/baju) tidak boleh.
Tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan pria bukan mahramnya. Batasan aurat yang wajib ditutup oleh seseorang ketika shalat adalah qubul dan dubur, selain itu seperti paha, pusar, dan lutut, maka terdapat beberapa. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa orang sahabat, diantaranya ibnu abbas,.
Daftar Isi
Batasan aurat seorang wanita muslimah kerap dipermasalahkan, sebab terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan. Sedangkan menurut mazhab maliki, batasan aurat yaitu seluruh badannya selain wajah, kepala,. Batasan aurat yang wajib ditutup oleh seseorang ketika shalat adalah qubul dan dubur, selain itu seperti paha, pusar, dan lutut, maka terdapat beberapa.
Secara Istilah, Pengertian Aurat Adalah Bagian Tubuh Dari Manusia Yang Wajib Ditutupi Dan Haram Bila Terlihat Oleh Orang Lain Kecuali Oleh Mahramnya.
Dikutip dari aurat wanita muslimah oleh isnawati (2020), imam nawawi telah menjelaskan bahwa aurat adalah aib dan jelek sehingga wajib hukumnya untuk ditutup dari.
Batasan Aurat Perempuan Adalah Seluruh Bagian Tubuh, Kecuali Wajah Dan Telapak Tangan.
Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa orang sahabat, diantaranya ibnu abbas,. Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama kalangan mazhab syafii dan hanafi.
Kesimpulan dari Jelaskan Perbedaan Batasan Aurat Laki Laki Dan Perempuan.
Batasan aurat yang wajib ditutup oleh seseorang ketika shalat adalah qubul dan dubur, selain itu seperti paha, pusar, dan lutut, maka terdapat beberapa. Dikutip dari aurat wanita muslimah oleh isnawati (2020), imam nawawi telah menjelaskan bahwa aurat adalah aib dan jelek sehingga wajib hukumnya untuk ditutup dari.