Jelaskan Perlindungan Jam Kerja Bagi Pekerja Wanita

Jelaskan Perlindungan Jam Kerja Bagi Pekerja Wanita. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada. Oleh karenanya, berikut beberapa poin. Yang mana terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Menurut pasal 82 ayat (2) uu ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat.

Namun bagi pekerja perempuan yang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, ayat (3) dan (4) pada pasal 76 uu no. Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Mengacu pada pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan (4) uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan, yang memberikan beberapa keringanan bagi pekerja perempuan.

Mengacu pada pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan (4) uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan, yang memberikan beberapa keringanan bagi pekerja perempuan.

Perlindungan jam kerja memang termasuk dalam perlindungan hukum bagi pekerja wanita. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat pula dengan adanya beberapa ketentuan yang. Jam kerja bagi pekerja wanita menurut depnaker.

Jam Kerja Bagi Pekerja Wanita Menurut Depnaker.

Berikut Ini Adalah 7 Hak Pekerja Perempuan Yang Perlu Diketahui :

2 hak perlindungan selama masa kehamilan.

Kesimpulan dari Jelaskan Perlindungan Jam Kerja Bagi Pekerja Wanita.